KELOMPOK TANI "TANGKILING DIPAH HAPAKAT"

Nama / Title: KELOMPOK TANI "TANGKILING DIPAH HAPAKAT"
Singkatan: KT-TDH
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK-KEPALA BPP TANGKILING. NOMOR : 521-12/02/BPP.TKL.1/X/2024
Alamat Kantor: jalan Padat Karya, Sei Gohong
Profil KT-TDH

Profil Singkat – Tangkiling Dipah Hapakat Farmer Group

Tangkiling Dipah Hapakat adalah kelompok tani yang dibentuk oleh masyarakat adat lokal di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kelompok ini hadir sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat setempat, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat adat di kampung halamannya sendiri. Melalui kelompok ini, warga diajak untuk mengelola lahan serta tanah adat yang mereka miliki secara berkelanjutan dan mandiri.

Selain itu, pembentukan kelompok ini juga sejalan dengan program nasional dalam mendukung kedaulatan dan swasembada pangan, demi terciptanya pertanian yang kuat dari desa hingga ke tingkat nasional.

Visi & Misi KT-TDH

Visi

Mewujudkan kemandirian masyarakat adat Tangkiling melalui penguatan ekonomi pertanian yang berkelanjutan, berdaulat atas tanah, dan berakar pada nilai-nilai gotong royong.


 Misi

  1. Mendorong masyarakat adat untuk mengelola lahan dan tanah adat secara mandiri dan produktif.

  2. Meningkatkan kapasitas petani lokal melalui pelatihan, kerja sama, dan pertukaran pengetahuan.

  3. Mengembangkan pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berbasis kearifan lokal.

  4. Membangun solidaritas sosial antar anggota kelompok dalam semangat gotong royong.

  5. Mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan nasional melalui kerja nyata dari akar rumput.


 

Tugas Pokok & Fungsi KT-TDH

Tugas Pokok dan Fungsi

Tangkiling Dipah Hapakat Farmer Group

Tugas Pokok:

Menjadi wadah bagi masyarakat adat Tangkiling untuk mengembangkan dan mengelola sumber daya pertanian secara mandiri, berkelanjutan, dan berbasis gotong royong demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.


Fungsi-Fungsi:

  1. Mengorganisir dan membina anggota kelompok tani dalam kegiatan pertanian, dari perencanaan hingga panen.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial petani melalui pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan pihak eksternal (pemerintah, LSM, universitas, dll).

  3. Melestarikan dan memanfaatkan lahan serta tanah adat secara produktif dan berkelanjutan, dengan tetap menjunjung nilai-nilai lokal dan adat istiadat.

  4. Mendorong swasembada pangan lokal melalui penanaman komoditas unggulan yang sesuai dengan potensi wilayah.

  5. Menjadi jembatan antara masyarakat dan program-program pemerintah di bidang pertanian, ketahanan pangan, dan pemberdayaan desa.

  6. Mengelola hasil produksi secara kolektif, termasuk proses distribusi, pemasaran, hingga pengembangan ekonomi kreatif berbasis hasil tani.

  7. Menjalin kerja sama dengan komunitas, lembaga, dan mitra untuk memperkuat jaringan dan akses permodalan atau teknologi.


 

Kepengurusan KT-TDH

Nama Jabatan Pendidikan

RIVAY

SADRIANSYAH

ASTUTTI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

S1. Ilmu Pemerintahan

SLTA

SLTA